Bandung, GB - Sesuai arahan dari Menakertrans RI, untuk kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawan harus dilaksanakan di H-14. Terkait aturan tersebut, perusahaan diminta mematuhi aturan , ungkap Wagub Jabar, H. Deddy Mizwar dalam keterangannya kepada wartawan, Jum'at (3/7).
Pekan ini, ungkap Wagub, sudah memasuki H-14, belum ada laporan gejolak dari buruh atau karyawan karena belum dipenuhinya kewajiban tersebut.
Kondisi tersebut, menunjukkan pelaksanaan perusahaan memberikan THR kepada karyawan lancar-lancar saja. Kondisi belum adanya gejolak, harapannya perusahaan bisa mentaati aturan Menakertrans, harapnya.
Dengan adanya aturan soal kewajiban memberikan THR dari perusahaan kepada karyawan, perusahaan harus taat, jika ada uang sudah tersedia berikan saja secepatnya jangan ditunda-tunda.
Perusahaan, jika mempunyai karyawan tenaga harian lepas, diminta waktu mudik dipercepat. Dengan waktu percepatan mudik,ujar Wagub karyawan tersebut bisa melaksanakan mudik lebih awal sehingga tidak terjadi penumpukan pemudik pada saat puncak mudik.
Pekan ini, ungkap Wagub, sudah memasuki H-14, belum ada laporan gejolak dari buruh atau karyawan karena belum dipenuhinya kewajiban tersebut.
Kondisi tersebut, menunjukkan pelaksanaan perusahaan memberikan THR kepada karyawan lancar-lancar saja. Kondisi belum adanya gejolak, harapannya perusahaan bisa mentaati aturan Menakertrans, harapnya.
Dengan adanya aturan soal kewajiban memberikan THR dari perusahaan kepada karyawan, perusahaan harus taat, jika ada uang sudah tersedia berikan saja secepatnya jangan ditunda-tunda.
Perusahaan, jika mempunyai karyawan tenaga harian lepas, diminta waktu mudik dipercepat. Dengan waktu percepatan mudik,ujar Wagub karyawan tersebut bisa melaksanakan mudik lebih awal sehingga tidak terjadi penumpukan pemudik pada saat puncak mudik.