Pilkada Kabupaten Bandung Selesai, Tim Sahrul - Gun Gun Gunawan Umumkan Sayembara Kecurangan


SOREANG - Pasca perhelatan pesta demokrasi yang digelar, Rabu 27 November 2024 kemarin menuai berbagai pandangan dan sorotan muncul dari berbagai pihak yang mengkritisi pelaksanaan pilkada 2024 khususnya di Kabupaten Bandung.


Tedi Surahman Ketua harian tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Nomor 2, Sahrul Gunawan - Gun Gun Gunawan menyampaikan catatan beberapa point.


Menurut Tedi, dalam proses demokrasi yang bermartabat, pihaknya mohon kepada masyarakat dan penyelenggara untuk mengawal Pilkada 2024 berjalan Demokratis, bersih jujur dan akuntabel.


Tedi menegaskan, dalam hal menyikapi berbagai perkembangan yang ada di Kabupaten Bandung, Atas Nama Tim dan Saksi dari Pasangan nomor 1 (Sahrul Gunawan - Gun gun Gunawan), menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:


Tedi menjelaskan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 837).


"Jadi, Penetapan Rekapitulasi secara manual Hasil Pilkada di tetapkan lada Pleno Penetapan Hasil Pilkada tingkat Kabupaten. Maka, kami menolak data SIREKAP menjadi alat rekapitulasi dan menjadi penggiringan opini kepada masyarakat siapa pemenang pemilu," kata Tedi kepada wartawan di Soreang, Jumat 29 November 2024.


"Pada hakikatnya, rekap pemilu ada pada rekapitulasi manual di tingkat PPK dan KPU tingkat kabupaten," jelasnya.


Oleh karena itu, Pihaknya mendorong KPU untuk mensosialisasikan bahwa data tersebut merupakan sebagai bentuk keterbukaan Publik KPU untuk membuka dikoreksi dan bentuk pengawasan dari masyarakat untuk diperbaiki jika terdapat ketidak cocokan terkait data SIREKAP dengan hasil pemilihan di tingkat TPS, sehingga akuntabel hasil pemilihan menjadi terbuka dan terang benderang.


Tedi menjelaskan, Quick Count adalah metodologi Ilmiah dalam politik modern dengan yang mengambil sampel berdasarkan metode ilmiah.


Namun, kata Tedi quick count bukanlah keputusan resmi tetang Siapa yang menjadi pemenang dalam Pilkada.


"Maka, kami mohon masyarakat untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi manual resmi KPU yang sedang berlangsung proses rekapitulasi pada tingkat PPK dan KPU tingkat Kabupaten Bandung," jelasnya.


Lebih lanjut Tedi mengatakan, satu suara rakyat adalah  amanah konstitusi yang harus di jaga oleh seluruh pihak, khususnya penyelenggara dan aparat baik KPU (disemua tingkatan), BAWASLU, TNI/POLRI untuk bersama-sama mengawal dan mengamankan suara rakyat dan menghindari berbagai bentuk kecurangan dan upaya inkonstitusional yang melawan hukum.


"Betul, semua pihak harus menjaga dan mengawal suara rakyat dan menghindari dari berbagai bentuk kecurangan yang melawan hukum," tegasnya.


Oleh karena itu, Tedi menegaskan, pihaknya meminta kepada masyarakat Kabupaten Bandung untuk bersama-sama mengawal Demokrasi yang bermartabat dan terhindar dari berbagai kecurangan dan upaya melawan hukum.


"Harus, semua pihak diajak untuk memviralkan jika menemukan setiap bentuk kecurangan dan upaya melawan hukum yang menodai demokrasi," harapnya.


Untuk itu, tegas Tedi, atas nama tim pemenangan Paslon nomor 1 mengumumkan sayembara kepada masyarakat untuk mendokumentasikan dugaan kecurangan pilkada kabupaten Bandung.


Sayembara tersebut, lanjut Tedi diumumkan kepada masyarakat yang menemukan dan mendokumentasikan secara visual kecurangan Pemilu hingga money politik serta intimidasi pada proses Pilkada yang tengah berlangsung.


"Pasti, bagi yang berhasil menemukan dan memvideokan kecurangan itu akan kami berikan (Hadiah khusus) dan akan kami berikan perlindungan  secara hukum, dan vidionya untuk di serahkan kepada tim Hukum pasangan nomor 1 untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.***